Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 2020 adalah klasifikasi bisnis standar 5 digit resmi saat ini di Indonesia, diterbitkan oleh Pusat Statistik Indonesia dengan mengacu pada Klasifikasi Standar Internasional untuk Semua Kegiatan Ekonomi (ISIC), Klasifikasi Industri Umum ASEAN (ACIC), dan Statistik Manufaktur Asia Timur (EAMS). KBLI berfungsi untuk menyeragamkan kegiatan atau kegiatan usaha di Indonesia menjadi klasifikasi yang dapat diklasifikasikan. Ini standardisasi atau keseragaman menjadi acuan legalitas pendaftaran seperti dalam Akta Perusahaan atau NIB (Nomor Induk Usaha).