Pendaftaran Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak Eksklusif bagi Pencipta atau Penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Cipta juga merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara berkembang menjadikan Hak Cipta sebagai basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.

Segera daftarkan dan lindungi hasil karya ciptaan Anda bersama kami untuk mendapatkan kepastian hukum dikemudian hari.

How it work :
  •  Pendaftaran Hak Cipta
  •  Sertifikasi
Service Features :
  •  Biaya mulai dari Rp2.499.000,-
  •  Dilakukan oleh Konsultan HKI profesional
Related Service