Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Izin Tinggal Tetap (ITAP) diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Jangka waktu ITAP adalah 5 tahun dan
Izin Tinggal Tetap (ITAP) diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Jangka waktu ITAP adalah 5 tahun dan
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah izin tinggal terbatas yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan dan dikeluarkan oleh
Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk kunjungan seperti dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga,
Bagi Orang Asing yang berencana untuk tinggal dalam waktu yang relatif lebih lama, atau juga berencana akan melaksanakan kegiatan sebagaimana Bekerja, Investasi, Riset, Belajar, Penyatuan