Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah izin tinggal terbatas yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan dan dikeluarkan oleh Imigrasi. Jangka waktu tersebut bisa dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang. Pemegang kartu ini tidak perlu memperpanjang Visa mereka setiap bulan.
How it work :
- Kami akan meminta persyaratan dokumen administrasi kepada Anda
- Tim kami akan datang ketempat Anda
Service Features :
- Biaya jasa pengerjaan mulai dari Rp9.999.999,-
- Biaya jasa pengerjaan diluar pembayaran DPKK sebesar USD100 per bulan per TKA
- Jabatan Direktur/Komisaris, bisa mendapatkan ijin tinggal selama 12 bulan
- Jabatan selain Direktur, akan diberikan ijin kerja selama maksimal 6 bulan