Izin Tinggal Tetap (ITAP) diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Jangka waktu ITAP adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan.
Untuk pengurusan ITAP diperlukan lampiran dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sesuai dengan jenisnya. Untuk ITAS pekerja yang ingin menaikan statusnya menjadi ITAP harus melampirkan 5 kali perpanjangan ITAS sebelumnya dengan beberapa lampiran.
How it work :
- Kami akan meminta persyaratan dokumen administrasi kepada Anda
- Tim kami akan datang ketempat Anda
Service Features :
- ITAP diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) Tahun
- Izin Tinggal dapat diberikan perpanjangan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan
- Orang asing pemegang ITAP yang telah melakukan perpanjangan wajib melapor ke kantor imigrasi setempat